Napi Asimilasi di Medan Diduga Bunuh dan Mutilasi Korban


Polrestabes Medan meringkus tiga orang tersangka kasus pembunuhan seorang pekerja salon bernama Elvina (21) warga Jalan Pukat, Kecamatan Percut Seituan.

Jenazah Elvina ditemukan dalam kondisi terbakar dan dimutilasi lalu dimasukkan ke dalam kardus, pada Rabu (6/5).

Dalam kasus ini dua tersangka adalah bekas narapidana yang baru dibebaskan lewat program asimilasi yakni J (22) warga Jalan Duku, Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan dan M (22) warga Jalan Tembung.

Kemudian tersangka lain berinisial TS (56) yang merupakan ibu dari tersangka, J.

“Dari hasil penyelidikan dan prarekontruksi yang kita lakukan kemarin, kita menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Johnny Eddizon Isir, Jumat (8/5).

Pembunuhan sadis ini terjadi pada Rabu (6/5) lalu. Awalnya tersangka M menjemput korban untuk datang ke rumah tersangka J di Jalan Duku, Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.

Saat tiba di rumah tersebut, tersangka J mengajak korban bersetubuh namun korban menolak.

Lalu, tersangka J mendorong dan membenturkan korban ke lantai kamar mandi hingga korban pingsan. Dalam keadaan pingsan, korban disetubuhi oleh tersangka J.

Tersangka J kemudian membunuh korban dan membakar jenazahnya. Dengan bantuan tersangka TS, J mengangkat tubuh korban.

J kemudian memutilasi jenazah korban dan memasukannya ke kardus.

Para tersangka berencana membuang jenazah ke kawasan Lubuk Pakam. Akan tetapi niat itu dibatalkan lantaran kardus tersebut rusak.

Kemudian tersangka TS mengintimidasi tersangka M agar mau menjadi pelaku tunggal.

Tersangka M lalu menulis ‘surat cinta’ dan mencoba meminum obat nyamuk untuk meyakinkan bahwa kejadian itu perbuatan M tanpa melibatkan orang lain.

“Soal surat cinta yang ditemukan di lokasi kejadian, itu merupakan upaya untuk mengaburkan kasus ini. Sebab, antara korban dan tersangka M sudah tidak lagi berpacaran,” ujar Johnny Eddizon.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Tersangka M dan J merupakan napi kasus perbuatan cabul terhadap anak yang bebas berkat program asimilasi. Ketiga tersangka saat ini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Johnny.

Sumber: cnnindonesia.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Napi Asimilasi di Medan Diduga Bunuh dan Mutilasi Korban"

Post a Comment